Info RSI Syam

Alamat:
Jl. Teratai No. 220 depan Kantor Disperindag

Kontak:
Info : 0853 7521 5640 (Ust. Ikhwan Abdullah)

Waktu Praktek :
Jum'at : Libur
Minggu : Jam 13.00 - 17.00
Hari Lain : Jam 08.30 - 17.30

Catatan : INFO DAN KONSULTASI TENTANG TERAPI DI RSI SYAM MOHON UNTUK HANYA MENGHUBUNGI NO KONTAK UST. IKHWAN ABDULLAH. JAZAKUMULLAH KHOIR

Kalender Hijriyah


RSI Syam On Facebook

Artikel

Pengunjung

Page Rank

Diberdayakan oleh Blogger.
Minggu, 22 Maret 2015

Ruqyah Syar'iyah | Tempat Ruqyah Pekanbaru Call 0853 7521 5640

Definisi Ruqyah
Ruqyah menurut bahasa, yaitu رَقَى يَرْقِيْ رُقْيًا وَرُقْيَةً artinya memohon perlindungan  عَوَّذَهُ أَوْ بِمَعْنَى التَّعْوِيْذِ. Sedangkan menurut syari’at adalah mengobati seseorang dari penyakit fisik dan penyakit kejiwaan dengan doa-doa yang disyari’atkan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW. atau dengan bahasa Arab yang artinya bersesuaian dengan Al-Qur’an dan Hadits.

Landasan Hukum Ruqyah Syar’iyyah

Dalil dari Al-Qur’an:
1.     QS. Al-Israa’ ayat 82, Allah SWT berfirman:
 Dan kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.

2.     QS. Fushshilat ayat 44
Dan Jikalau kami jadikan Al Quran itu suatu bacaan dalam bahasa selain Arab, tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" apakah (patut Al Quran) dalam bahasa asing sedang (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin. dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Quran itu suatu kegelapan bagi mereka, mereka itu adalah (seperti) yang dipanggil dari tempat yang jauh".

3.     QS. Yunus ayat 57
Hai manusia, Sesungguhnya Telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.


Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata :
Al-Qur’an adalah obat yang sempurna untuk mengobati berbagai penyakit hati dan badan, juga untuk penyakit dunia dan akhirat. Namun tidak semua orang diberikan keahlian dan kemampuan serta taufiq oleh Allah untuk mengobati penyakit dengan Al-Qur’an. Jika seseorang yang sakit melakukan pengobatan dengan ruqyah Al-Qur’an dan mengobati penyakitnya itu dengan benar dan keyakinan yang mantap, sangat menerima tentang manfaat ruqyah, memiliki keyakinan yang kuat dan memenuhi syarat-syarat ruqyah yang benar, maka tidak aka nada suatu penyakit yang dapat melawannya.

Dalil dari Sunnah Nabawiyah:
1.     Jibril ‘alaihissalam meruqyah Nabi SAW. ketika dia bertanya: “Wahai Muhammad!Apakah engkau mengeluh karena sakit?” Beliau SAW. menjawab: “Benar”. Kemudian Jibril ‘alaihissalam mengucapkan doa:
بِسْمِ اللهِ أَرْقِـيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، وَمِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِـدٍ، اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِـيْكَ
“Dengan menyebut nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dan dari keburukan setiap jiwa atau mata yang dengki, Allah-lah Yang Menyembuhkanmu, dengan menyebut nama Allah aku meruqyahmu.”[1]

Juga perkataan Jibril: مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ , yang artinya: “dari segala sesuatu yang mengganggumu”, menunjukkan atas keumuman segala penyakit.

2.     Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah SAW. mengusap tempat yang dirasa sakit oleh salah satu seorang di antara kami dengan tangan kanan beliau, kemudian beliau mengucapkan doa:
أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِهِ أَنْتَ الشَّافِي، لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
“Hilangkanlah penyakit Wahai Rabb-nya manusia, sembuhkanlah ia (yang sakit), Engkau-lah Dzat Yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali dari-Mu, dengan kesembuhan yang tidak mening-galkan penyakit.”[2]
Doa ini mencakup seluruh penyakit yang dikeluhkan.

3.     Di antara dalil yang lain adalah riwayat dari sahabat ‘Utsman bin Abil ‘Aash Ats-Tsaqafy radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mengeluh kepada Rasulullah SAW tentang sakit yang dirasakan ditubuhnya sejak dia masuk Islam. Maka Rasulullah SAW. bersabda: ”Letakkan tanganmu pada tubuh yang engkau rasa sakit, kemudian ucapkanlah: بِسْمِ اللهِ   (3 kali) kemudian membaca doa:
أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
“Aku berlindung kepada Allah Ta’ala dengan kemuliaan dan kekuasaannya dari segala keburukan yang aku dapatkan dan aku khawatirkan” (sebanyak 7 kali).[3]

4.     Di antara dalil yang lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrahman bin Al-Aswad dari bapaknya berkata: “Aku berkata kepada ‘Aisyah tentang ruqyah karena sengatan binatang berbisa. Maka ‘Aisyah menjawab: “Nabi SAW memperbolehkan untuk meruqyah dari setiap sengatan binatang berbisa.”[4]

5.     Juga tentang kisah seorang laki-laki dari kaum Anshar ketika terkena penyakit cacar, maka dia pun ditunjukkan bahwa seseorang yang bernama Syifa binti ‘Abdullah pernah meruqyah karena penyakit tersebut. Lalu laki-laki itu pun mendatangi Syifa dan meminta untuk meruqyahnya. Syifa menjawab: “Demi Allah, aku tidak pernah meruqyah sejak aku masuk Islam”. Maka orang Anshar tersebut pergi mendatangi Rasulullah SAW. lalu menceritakan tentang apa yang dikatakan oleh Syifa. Lalu Rasulullah SAW memanggil Syifa lalu beliau bersabda kepada Syifa: “Tunjukkanlah (cara ruqyah itu) kepadaku”. Maka Syifa pun menunjukkannya kepada beliau, kemudian Rasulullah SAW. bersabda: “Lakukan ruqyah kepadanya dan ajarilah Hafshah tentang cara meruqyah sebagaimana engkau mengajarinya Al-Qur’an.”[5]

Beberapa Pandangan Para Ulama tentang Ruqyah

Tentu pandangan ilmiah tentang ruqyah sangat luas, di antaranya pendapat yang melarang orang yang meminta diruqyah, dengan berlandaskan pada hadits berikut:
عَنْ عِقَارِ بْنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اكْتَوَى أَوِ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنَ التَّوَكُّلِ. رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ
Dari ‘Iqar bin Al-Mughirah bin Syu’bah dari ayahnya berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Barang siapa yang berobat menggunakan besi panas atau meminta diruqyah maka telah keluar dari berserah diri kepada Allah.”[6]
Sedangkan meruqyah diri sendiri, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar, bahwa hukumnya boleh dan telah menjadi kesepakatan para ulama, hanya saja ruqyah yang dilakukan harus terpenuhi syarat-syaratnya;
  1. Harus firman Allah atau dengan nama-nama Allah yang baik.
  2. Atau bahasa Arab yang artinya sesuai dengan maksud dan tujuan Al-Qur’an serta Hadits.
  3. Meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi keterpengaruhannya karena ketetapan Allah.

Lebih jauh para ulama berpendapat: terdapat dalil yang mem-bolehkan seseorang meminta agar diruqyah, karena hal tersebut berkaitan dengan upaya seseorang untuk meraih kesembuhan. Tentu meruqyah dengan diri sendiri lebih utama, tetapi sebahagian orang ada yang memiliki keterbatasan ilmu pengetahuan syari’ah, karenanya yang bersangkutan dapat meminta bantuan orang-orang yang shalih untuk dapat meruqyah dirinya. Dan alasan lain yang menguatkan dibolehkannya seseorang minta diruqyah, karena untuk menjaga orang tersebut dari mendatangi para dukun, tukang sihir dan atau orang mengatasnamakan dirinya dapat mengobati, tetapi sebenarnya mereka menggunakan pengobatan yang menggunakan unsur-unsur syirik, dan para peruqyah syar’iyyah tentu dapat mencegah dari keterjatuhan seorang muslim dari unsur yang menjadikan seseorang menjadi musyrik. Berikut dalil yang membolehkan seseorang me-ruqyah dan diruqyah:
1.     حديث بن عبان أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كَانَ يَعُوْذُ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ.
2.     عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رأى في بيتها جارية في وجهها سفعة فقال: استرقوا لها فإن بها النظرة.[7]
Dan Nabi SAW. diruqyah pada keluhan sakitnya oleh malaikat Jibril dengan doa dalam hadits riwayat Muslim:
بِسْمِ اللهِ أَرْقِـيْكَ، مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤْذِيْكَ، وَمِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ أَوْ عَيْنٍ حَاسِـدٍ، اللهُ يَشْفِيْكَ، بِسْمِ اللهِ أَرْقِـيْكَ
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan ruqyah yang diisyaratkan oleh sebagian ulama tentang bacaan ruqyah, apakah dapat meng-gunakan selain mu’awwidzatain?
Ibnu Hajar ketika menulis bab pada salah satu penjelasan hadits Imam Al-Bukhari mengatakan: بَابُ الرُّقَى بِالْقُرْآنِ وَالْمُعَوِّذَاتِ  Bahwa surat yang termasuk dalam Al-Mu’awwidzat terdiri dari surat Al-Falaq, An-Naas dan Al-Ikhlas, dan hal tersebut dipahami pada umumnya. Dan dalam hadits lain dikatakan dari Ibnu Mas’ud:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُكْرِهُ عَشْرَ خِصَالٍ، فَذَكَرَ فِيْهَا: الرُّقَى إِلاَّ بِالْمُعَوِّذَاتِ
Bahwa Nabi SAW. membenci terhadap sepuluh bagian, dan disebutkan salah satunya, bahwa meruqyah hanya boleh dengan Al-Mu’awwidzat.
Terhadap hal ini Imam Bukhari mengatakan: di dalam hadits terdapat seseorang yang bernama ‘Abdurrahman bin Harmalah bahwa haditsnya tidak benar, atau dapat juga dikatakan, kalaulah hadits tersebut benar, maka keberadaannya telah dihapus oleh hadits yang mengatakan diizinkannya meruqyah dengan Al-Fatihah.
Dan terdapat pula dalil yang juga mengisyaratkan bahwa setelah turunnya Al-Mu’awwidzatain, Nabi SAW. tidak lagi menggunakan selainnya.
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَعَوَّذُ مِنَ الْجَانِّ وَ عَيْنِ الإِنْسَانِ حَتىَّ نَزَلَتْ الْمُعَوِّذَاتُ فَأَخَذَ بِهَا وَتَرَكَ مَا سِوَاهَا.
Adalah Nabi SAW. berlindung dari jin dan kejahatan mata manusia sampai pada turunnya surat Al-Mu’awwidzat, maka Nabi SAW. menggunakannya dalam meruqyah dan meninggalkan selainnya (surat Al-Mu’awwidzat)
Tentu hadits tersebut tidak dalam rangka melarang menggunakan selain mu’awwidzat, tetapi bahwa menggunakan Al-Mu’awwidzat lebih diutamakan dan karena telah banyak dalil dibolehkannya meruqyah selain dengan Al-Mu’awwidzat.
Aspek lainnya bahwa Al-Mu’awwidzat lebih diutamakan karena pada surat Al-Falaq dan An-Naas mengandung perlindungan yang lebih komplit dan sempurna dari segala bentuk perlindungan dari hal yang dibenci secara global dan terinci.

Penyusun : Ahmad Husein Dahlan, Lc. MM



[1]. HR. Muslim.
[2]. HR. Muslim.
[3]. HR. Imam Ahmad.
[4]. Yakni disebabkan karena sengatan binatang berbisa, seperti: ular dan kalajengking. Dan hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.  
[5].HR. Al-Hakim dalam kitab “Al-Mustadrak” dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam “Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah”, no. 178.  
[6]. HR. Tirmidzi dalam kitab Ath-Thib, Bab Apa yang Membahas Makruh dalam Ruqyah, no. hadits 2055 hal 344 jilid 4, Daar Kutub Al-‘Ilmiyah
[7]. HR. Bukhari, Bab Ruqyatil ‘Ain, Kitab Ath-Thib no. 5739.  

3 komentar:

Unknown mengatakan...

alamatnya dimana yah...kalo di pekanbaru

Unknown mengatakan...

bsa dipanggil kerumah gak ???

cill mengatakan...

alamatnya dimana ustad?